129 Kendaraan Terjaring Razia Pajak dan TNKB Non-BH

51
129 Kendaraan Terjaring Razia Pajak dan TNKB Non-BH

Annews.id, Kerinci: UPTD Samsat Kerinci bersama Polres Kerinci, Jasa Raharja, dan Bidang Pendapatan Daerah telah menggelar operasi gabungan penertiban pajak kendaraan bermotor selama dua hari di wilayah Kota Sungai Penuh dan Kabupaten Kerinci. Razia ini menyasar kendaraan dengan pajak mati serta kendaraan berpelat nomor luar daerah (non-BH).

Dari hasil pelaksanaan razia, sebanyak 129 kendaraan roda dua dan roda empat terjaring karena menunggak pajak maupun menggunakan pelat nomor luar daerah. Tak hanya kendaraan pribadi, kendaraan dinas juga turut diperiksa oleh petugas di lapangan.

Kasi Pendataan, Penyuluhan, dan Penagihan Pajak UPTD PPD Samsat Kerinci, Soharjoni, menyampaikan bahwa razia ini dilakukan di dua titik strategis perbatasan kota dan kabupaten. “Razia ini bertujuan untuk meningkatkan kesadaran masyarakat terhadap kewajiban membayar pajak kendaraan bermotor serta mengoptimalkan Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

Dari total kendaraan yang terjaring, 55 unit di antaranya merupakan kendaraan dengan pelat non-BH, menandakan bahwa lebih dari 50 persen pelanggaran berasal dari kendaraan luar daerah. Razia ini menjadi langkah pendisiplinan agar masyarakat patuh terhadap kewajiban pajak kendaraan.

Masyarakat yang terjaring diberikan kesempatan untuk langsung membayar tunggakan pajak di lokasi melalui layanan mobil Samsat keliling. Sementara itu, bagi pengendara yang belum bisa membayar di tempat, Samsat memberikan tenggang waktu dua hari dengan menahan SIM dan surat kendaraan yang bersangkutan.

Soharjoni juga mengimbau masyarakat untuk secara rutin memeriksa status pajak kendaraan masing-masing serta berterima kasih kepada wajib pajak yang telah taat membayar pajak dan mematuhi aturan lalu lintas.

“Dengan kesadaran membayar pajak, kita ikut mendukung pembangunan di Kabupaten Kerinci dan Kota Sungai Penuh,” tutupnya.

BERITA HANGAT:  Pemkab Kerinci Dukung Program Tanam Jagung Serentak