remaja berinisial P (17), warga Kabupaten Kerinci, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak
remaja berinisial P (17), warga Kabupaten Kerinci, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak

Annews.id,  Sungai Penuh : Tim Opsnal Satreskrim Polres Kerinci berhasil mengamankan seorang remaja berinisial P (17), warga Kabupaten Kerinci, yang diduga melakukan tindak pidana kekerasan terhadap anak sebagaimana diatur dalam Pasal 81 Ayat (1) Jo Pasal 76D Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak.

Penangkapan dilakukan pada Sabtu (1/3/2025) sekitar pukul 01.00 WIB di sebuah rumah di Desa Koto Tengah, Kecamatan Siulak, Kabupaten Kerinci. Keberhasilan ini berawal dari informasi yang diterima oleh anggota Opsnal Satreskrim Polres Kerinci terkait keberadaan pelaku di lokasi tersebut.

Kasat Reskrim Polres Kerinci AKP Very Prasetiawan menyampaikan bahwa pihaknya langsung bergerak cepat setelah mendapat informasi akurat mengenai keberadaan pelaku.
“Setelah memastikan informasi tersebut, tim Opsnal segera menuju ke lokasi dan berhasil mengamankan pelaku tanpa perlawanan,” ucap Kasatreskrim, Sabtu (1/3/2025).

Penangkapan ini dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor LP/B/146/XII/2024/SPKT/POLRES KERINCI/POLDA JAMBI, yang dibuat pada 20 Desember 2024, serta Surat Perintah No. Sprin/390/II/OPS.1.3/2025 dalam rangka Operasi Pekat I Siginjai.

BERITA HANGAT:  Usai Tewasnya Karyawan Kulit Manis PT Cassia Coop, Polisi Olah TKP dan Police Line