Para Terdakwa Pengrusakan TPS Sungai Penuh Dituntut 7 Bulan Penjara

8
Doc, annews.id

Doc, annews.id

Doc, annews.id

Annews.id, Sungai Penuh: Para Pelaku pengrusakan kotak dan surat suara pada Pilkada Serentak 2024 di Kota Sungai Penuh, akhirnya dijatuhi hukuman pidana oleh Pengadilan Negeri Sungai Penuh. Terdakwa atas nama Winaldi dituntut dengan pasal 160 KUHP tentang penghasutan, dan terhadap 11 terdakwa lainnya dituntut dengan pasal 170 ayat 1 tentang pengrusakan barang.
Ke dua 12 Terdakwa  dituntut 7 bulan penjara dan dipotong dengan penahan sementara, keterangan ini disampaikan Kasi Intel Kejari Sungai Penuh Moehargung Alsonta.
” Hari ini agenda sidang pembacaan surat tuntutan, tim JPU melakukan penuntutan terhadap terdakwa atas nama Winaldi pasal 160 KUHP tentang penghasutan. Sedangkan ke 11Terdakwa lainnya di tuntut pasal 170 ayat 1 KUHP tentang pengrusakan barang, dan ke 12 Terdakwa dituntut 7 bulan penjara dan dikurangi masa tahanan.” Jelas Moehargung Alsonta, Rabu (7/5/2025).
Kasus ini bermula ketika terdakwa merusak kotak suara dan sejumlah surat suara dan kotak suara pada Pilkada Serentak di Kota Sungai Penuh 2024 lalu,  motif pelaku diketahui karena tidak puas dengan proses pemungutan suara.

BERITA HANGAT:  Kejari Sungai Penuh musnahkan Barang Bukti Tindak Pidana Kejahatan