200 Lebih Kendaraan Dinas Kerinci Menunggak Pajak Kontribusi PAD Terhambat, Sebagian Milik Pejabat Utama

21
200 Lebih Kendaraan Dinas Kerinci Menunggak Pajak Kontribusi PAD Terhambat, Sebagian Milik Pejabat Utama
Soharjoni

Annews.id, Kerinci: Lebih dari 200 unit kendaraan dinas milik Pemerintah Kabupaten Kerinci tercatat masih menunggak pajak kendaraan bermotor. Data ini disampaikan langsung oleh Kepala Seksi Pendataan, Penyuluhan, dan Penagihan Pajak UPTD Samsat Kerinci, Soharjoni, yang menyebutkan bahwa angka tersebut mewakili lebih dari 40 persen total kendaraan dinas yang tercatat.

“Tunggakan ini mayoritas berasal dari kendaraan dinas milik para pejabat utama di lingkungan Pemkab Kerinci, termasuk kendaraan roda dua,” ungkap Soharjoni saat diwawancarai.

Ironisnya, hal ini terjadi di tengah upaya penegakan program 100 hari kerja Bupati Kerinci yang salah satunya menekankan penertiban kendaraan dinas. Namun, banyak pengguna kendaraan justru belum menjalankan instruksi tersebut, termasuk kewajiban membayar pajak.

Soharjoni menegaskan bahwa kewajiban pajak berlaku untuk seluruh kendaraan, baik milik pribadi maupun pemerintah. Hal ini telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah Provinsi Jambi Nomor 5 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah.

“ASN dan pejabat pemerintah seharusnya menjadi contoh bagi masyarakat dalam menaati aturan. Kami harap para pemakai kendaraan dinas segera melunasi tunggakan tersebut,” tegasnya.

Dengan masih banyaknya kendaraan dinas yang belum patuh, potensi peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) dari sektor pajak kendaraan pun ikut terhambat.

BERITA HANGAT:  Waspada Pelemahan Nilai Tukar Rupiah: Ancaman Ekonomi di Ambang Krisis