Annews.id, Kerinci: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkotika. Seorang pria berinisial RP (29), warga Desa Punai Merindu Kecamatan Danau Kerinci Barat, berhasil diamankan karena diduga memiliki dan menyimpan narkotika jenis sabu dan diketahui merupakan residivis dengan kasus yang sama.
Penangkapan dilakukan pada Jumat, 13 Juni 2025 sekitar pukul 23.00 WIB di sebuah rumah kosong dalam komplek SDN 95 Kerinci di Desa Bukit Pulai, Kecamatan Danau Kerinci Barat, Kabupaten Kerinci. Operasi ini berawal dari laporan masyarakat mengenai maraknya peredaran sabu di wilayah tersebut.
Saat diamankan, tersangka sempat melakukan perlawanan dan berusaha menghilangkan barang bukti dengan cara menelan dua plastik klip berisi sabu serta memecahkan alat hisap (bong). Namun, petugas berhasil mengamankannya beserta sejumlah barang bukti.
Barang Bukti yang Disita yaitu 1 plastik klip sedang berisi sabu (0,17 gram bruto), 3 plastik klip kosong, 1 unit handphone, 1 set alat hisap (bong), Pisau kecil dan lakban
Berdasarkan hasil interogasi, RP memperoleh sabu dari seseorang berinisial R di Desa Jujun, dan berencana menggunakannya serta sebagian dijual kepada rekannya.
Kapolres Kerinci AKBP Arya Tesa Brahmana, S. I. K melalui Kasat Narkoba IPTU Yandra Kusuma, S. Ap, mengatakan bahwa pihaknya akan terus meningkatkan intensitas penindakan terhadap jaringan peredaran narkotika.
“Atas arahan dan atensi Bapak Kapolres Kerinci, kami akan terus bergerak cepat dan tepat dalam menindak setiap bentuk peredaran narkoba. Ini adalah bagian dari komitmen kami menjaga masyarakat Kerinci dari bahaya narkotika,” ujar Kasat Narkoba Polres Kerinci.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1)
Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk terus berperan aktif memberikan informasi terkait penyalahgunaan narkoba demi menjaga generasi bangsa dari ancaman zat terlarang ini.