Satrenarkoba polres kerinci sedang memeriksa barang bukti

Annews.id, Sungai Penuh: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci kembali berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pria berinisial SH (29), warga Kecamatan Pondok Tinggi, Kota Sungai Penuh, ditangkap pada Senin, 16 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB.

Penangkapan dilakukan di Jalan Lintas Sungai Penuh – Tapan KM 15, Kecamatan Pesisir Bukit. Dari tangan pelaku, petugas menyita 30 paket kecil yang diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan total berat bruto 4,42 gram. Paket-paket tersebut disembunyikan dalam bungkusan tisu.

Kasat Resnarkoba Polres Kerinci menjelaskan bahwa penangkapan bermula dari informasi masyarakat terkait adanya upaya penyelundupan narkotika ke wilayah Kota Sungai Penuh. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim opsnal melakukan penyelidikan dan menghentikan sebuah kendaraan travel yang ditumpangi pelaku. Saat dilakukan penggeledahan, pelaku sempat membuang bungkusan mencurigakan yang kemudian diketahui berisi sabu-sabu.

Dalam pemeriksaan awal, SH mengaku mendapatkan sabu dari seseorang berinisial A, yang merupakan rekannya sesama mantan tahanan di Lapas Sungai Penuh. Transaksi dilakukan secara cash on delivery (COD) di wilayah Inderapura, Sumatera Barat. Pelaku mengaku membeli sabu seharga Rp800 ribu dan berencana menjual kembali dalam paket kecil seharga Rp200 ribu per paket.

Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Kerinci guna proses penyidikan lebih lanjut. SH akan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Polres Kerinci menegaskan komitmennya dalam memerangi peredaran narkoba dan mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif dalam memberikan informasi jika menemukan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.

BERITA HANGAT:  Jalan Basuki Rahmat Kota Sungai Penuh Rusak Dan Berlubang Hingga Sering Terjadi Kecelakaan