Terseret Proyek Stadion Mini, Syafrida Masuk Rutan

58
Syafrida
Syafrida

Annews.id, Sungai Penuh: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali mengeksekusi satu terpidana dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Stadion Mini di Desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh. Kali ini, giliran Syafrida yang sebelumnya menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Kepala UKPBJ Kota Sungai Penuh.

Syafrida resmi dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sungai Penuh, Senin (15/7/2025), untuk menjalani hukuman pidana penjara selama satu tahun enam bulan. Eksekusi tersebut berdasarkan putusan Mahkamah Agung tertanggal 11 November 2024.
Sebelumnya, Syafrida merupakan tahanan kota sejak ditetapkan sebagai tersangka pada tahun 2024. Ia juga dikenakan alat deteksi elektronik selama masa penahanan kota tersebut.

Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menjelaskan bahwa total terdapat lima orang terdakwa dalam kasus ini. Tiga di antaranya sudah lebih dahulu menjalani hukuman di Rutan Sungai Penuh sejak 2024, dan satu orang lainnya, Don Fitrijaya selaku Pengguna Anggaran, masih berstatus tahanan rumah karena alasan kesehatan.

Syafrida sudah kami eksekusi hari ini ke rutan untuk menjalani vonis satu tahun enam bulan penjara. Dengan demikian, sudah empat terdakwa ditahan secara fisik. Tinggal satu yang belum karena alasan medis,” jelas Yogi.
Proyek Mangkrak Rugikan Negara

Proyek pembangunan Stadion Mini yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kota Sungai Penuh Tahun Anggaran 2022 itu diketahui mangkrak dan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp700 juta. Dalam proses penyelidikan, Syafrida diduga memiliki keterlibatan aktif dalam pengadaan dan pelaksanaan proyek tersebut. Kejaksaan menegaskan bahwa seluruh proses eksekusi terhadap para terdakwa dilakukan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku dan keputusan final dari Mahkamah Agung.

BERITA HANGAT:  PJ Bupati Kerinci ; DPRD Yang Baru Harus Berintegritas