Annews.id, Sungai Penuh: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kembali mengeksekusi satu terpidana dalam kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini di Desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal. Syafrida, selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) dan mantan Kepala UKPBJ Kota Sungai Penuh, resmi dieksekusi ke Rumah Tahanan Kelas IIB Sungai Penuh pada Senin (15/7/2025).
Syafrida akan menjalani hukuman pidana penjara selama 1 tahun 6 bulan, serta pidana denda sebesar Rp50 juta. Jika denda tidak dibayarkan, maka akan diganti dengan pidana kurungan selama 1 bulan.
Kasubsi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Haris Fikri, mengatakan eksekusi dilakukan setelah adanya kekuatan hukum tetap dari Mahkamah Agung.
“Giat tadi adalah pelepasan detection kit dari bidang intelijen, karena sebelumnya yang bersangkutan menjalani tahanan kota. Setelah ada kekuatan hukum tetap, detection kit kami ambil kembali karena bukan lagi domain kami untuk monitoring,” ujar Haris.
Ia menambahkan, eksekusi dilakukan berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan, dan Syafrida resmi diserahkan ke Rutan Kelas IIB Sungai Penuh untuk menjalani hukuman.
Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, mengatakan total terdapat lima terdakwa dalam kasus ini. Empat sudah dieksekusi ke rutan, sementara satu orang, Don Fitrijaya selaku Pengguna Anggaran, masih berstatus tahanan rumah karena kondisi kesehatan.
“Syafrida menjadi terpidana keempat yang sudah kami eksekusi ke Rutan Sungai Penuh. Tinggal satu lagi yang belum karena alasan medis,” jelas Yogi.
Proyek pembangunan Stadion Mini tahun anggaran 2022 itu dinyatakan mangkrak dan menyebabkan kerugian negara mencapai lebih dari Rp700 juta. Kejaksaan memastikan akan terus menuntaskan kasus ini hingga seluruh proses hukum selesai sesuai ketentuan.