Annews.id, Sungai Penuh: Persidangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan Stadion Mini di Desa Sungai Akar, Kecamatan Sungai Bungkal, Kota Sungai Penuh kembali digelar di Pengadilan Tipikor Jambi, Senin (28/7/2025), dengan agenda pembacaan tuntutan.
Dalam sidang tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut terdakwa Don Fitrijaya, yang menjabat sebagai Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga (Kadispora) Kota Sungai Penuh, dengan hukuman 3 tahun penjara dan denda Rp50 juta, subsidair 3 bulan kurungan.
Kasi Pidana Khusus Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, menyebutkan bahwa Don Fitrijaya selaku pengguna anggaran diduga telah bersekongkol dengan pihak rekanan, yakni Yusrizal, dalam proyek yang berakhir mangkrak tersebut.
“Dalam sidang sebelumnya, telah ditampilkan bukti berupa percakapan WhatsApp antara terdakwa dengan pihak rekanan. Kami juga menghadirkan ahli digital forensik untuk memperkuat bukti keterlibatan terdakwa,” ungkap Yogi.
Namun, dalam sidang, Don Fitrijaya kerap mengelak dan tidak mengakui keterlibatannya meskipun bukti telah disodorkan oleh JPU.
Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa dengan Pasal 3 Undang-Undang Tipikor juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP, yang mengatur tentang penyalahgunaan kewenangan untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain.
Diketahui, kasus proyek stadion mini yang bersumber dari Anggaran Tahun 2022 ini telah menjerat lima tersangka, yang saat ini telah menjalani persidangan dan beberapa sudah mendapatkan vonis hukum.
Saat ini, Don Fitrijaya masih berstatus tahanan rumah karena alasan kesehatan. “Kami tetap memantau kondisi kesehatan terdakwa dan akan terus memberikan informasi terkini terkait perkembangan kasus ini,” ujar Yogi.
Kasus mangkraknya proyek stadion mini tersebut menjadi perhatian publik karena nilai anggaran yang cukup besar, namun pelaksanaan di lapangan jauh dari harapan masyarakat.