21 reka adegan diperagakan Agus
Polres Kerinci

Annews.id, Sungai Penuh: Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus pembunuhan sadis yang terjadi di sebuah ruko di Desa Lolo Gedang, Kecamatan Bukit Kerman, Kabupaten Kerinci, Provinsi Jambi.

Pelaku yang diketahui berinisial AKS (Agus Kurnia Saputra), pria 31 tahun, ditangkap setelah penyelidikan intensif dan pemeriksaan sejumlah saksi. Kapolres Kerinci melalui Wakapolres Kompol Eko Prasetyo Dafarta menjelaskan bahwa rekonstruksi kasus ini digelar pada Kamis, 22 Juli 2025, namun lokasi rekon dialihkan karena keberatan dari pemilik ruko tempat kejadian.

Rekonstruksi berlangsung di lokasi pengganti dan menghadirkan langsung tersangka beserta pemeran pengganti korban. Dalam 21 adegan yang diperagakan, terungkap bahwa pelaku mengajak korban, seorang perempuan berinisial EJ (Elly Jumini), untuk membahas soal pinjaman uang.

Namun, pertemuan tersebut berujung pada percekcokan hebat. Pelaku mengaku tersulut emosi setelah korban menendang alat kelaminnya. Tersangka kemudian memukul korban menggunakan tangan kosong sebanyak enam kali, lalu menghantam korban dengan benda tumpul hingga tak sadarkan diri dan meninggal dunia.

Tak hanya itu, pelaku sempat berusaha menghilangkan jejak dengan menutupi jenazah korban menggunakan kasur, lalu membawa sejumlah barang milik korban dan membuangnya ke sungai di perbatasan Kabupaten Kerinci Merangin dari atas jembatan. Setelah kejadian itu, pelaku melarikan diri ke wilayah Provinsi Jambi.

Kasatreskrim Polres Kerinci, AKP Very Prasetiawan, menyebutkan bahwa pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, subsider Pasal 338 KUHP, dan lebih subsider Pasal 351 ayat (3) KUHP, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau penjara seumur hidup.

Pihak kepolisian menyampaikan apresiasi atas peran serta masyarakat yang turut memberikan informasi penting dalam pengungkapan kasus ini. Kasus ini menjadi peringatan tegas akan pentingnya penyelesaian konflik secara bijak dan menghindari tindakan main hakim sendiri.

BERITA HANGAT:  Pegawai Bank Jambi Tilep Dana Nasabah Rp 7,1 Miliar untuk Judi Online