
Annews.id, SUNGAI PENUH – Memasuki tahun ajaran baru 2025, ribuan calon siswa di Kota Sungai Penuh bersiap mengikuti proses Penerimaan Murid Baru (PMB) atau Sistem Penerimaan Murid Baru (SPMB). Momentum tahunan ini bukan sekadar tahapan administratif, melainkan bagian dari komitmen besar pemerintah dalam menjamin akses pendidikan yang adil, merata, dan berkualitas bagi seluruh anak bangsa.
SPMB menjadi instrumen penting negara dalam mewujudkan pemerataan pendidikan. Melalui sistem ini, diharapkan tidak ada lagi hambatan, baik dari sisi biaya maupun jarak, yang menghalangi anak-anak untuk mengenyam pendidikan formal, baik di sekolah negeri maupun swasta.
Pemerintah Kota Sungai Penuh, melalui Dinas Pendidikan, menegaskan komitmennya untuk memastikan proses SPMB 2025 berjalan secara transparan, adil, dan bebas dari praktik pungutan liar. Kepala Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh, Khaidiman, secara tegas melarang segala bentuk pungutan selama proses penerimaan berlangsung.
“Kami ingin memastikan bahwa setiap anak memiliki hak yang sama dalam mengakses pendidikan tanpa terbebani oleh biaya tambahan. SPMB harus bersih, transparan, dan berpihak kepada kepentingan peserta didik,” ujar Khaidiman, Senin (30/6/2025).
Lebih lanjut, Khaidiman menjelaskan bahwa sistem zonasi tetap menjadi dasar utama dalam penerimaan siswa. Sebanyak 70 persen kuota penerimaan diprioritaskan bagi anak-anak yang berdomisili di sekitar sekolah. Sementara 30 persen sisanya dialokasikan untuk siswa berprestasi, dari keluarga kurang mampu, serta penyandang disabilitas.
“Ini penting untuk memastikan pemerataan akses pendidikan serta mendukung siswa dari lingkungan sekitar agar lebih mudah menjangkau sekolah,” terangnya.
Sebagai bentuk dukungan nyata terhadap siswa baru, Pemerintah Kota Sungai Penuh juga akan memberikan satu stel seragam sekolah secara gratis. Sementara untuk kebutuhan seragam lainnya seperti olahraga dan batik, menjadi tanggung jawab orang tua, dan pihak sekolah tidak diperkenankan menjual atau menyediakan seragam tambahan dalam bentuk apapun.
Khaidiman juga menegaskan, sekolah yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenakan sanksi tegas. Bahkan, siswa yang diterima tidak sesuai prosedur zonasi tidak akan didaftarkan dalam sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik).
“Kami tidak akan mentolerir pelanggaran. Aturan ini demi menciptakan sistem pendidikan yang jujur dan berpihak kepada masyarakat,” tegasnya.
Dengan kebijakan ini, Dinas Pendidikan Kota Sungai Penuh menunjukkan komitmen kuat untuk membangun ekosistem pendidikan yang inklusif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh warga kota.