Annews.id, Sungai Penuh: Penanganan kasus dugaan korupsi proyek pengadaan Penerangan Jalan Umum (PJU) tahun anggaran 2023 di Dinas Perhubungan Kabupaten Kerinci terus berlanjut. Setelah menetapkan sembilan orang sebagai tersangka, Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh kini mulai mendalami potensi keterlibatan oknum anggota DPRD yang memiliki Pokok Pikiran (Pokir) dalam proyek tersebut.
Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Sungai Penuh, Yogi Purnomo, membenarkan bahwa penyidik telah memeriksa seluruh anggota DPRD Kerinci yang memiliki Pokir terkait proyek PJU. Pemeriksaan ini dilakukan di titik-titik lokasi yang teridentifikasi masuk dalam daftar Pokir para wakil rakyat.
“Penetapan tersangka harus didasarkan pada minimal dua alat bukti yang sah dan kuat. Ini bukan sekadar formalitas, tapi bagian dari langkah hukum yang serius,” tegas Yogi.
Terkait adanya dugaan aliran dana ke sejumlah anggota DPRD, Kejari Sungai Penuh belum membuka informasi lebih lanjut. Namun pihaknya tidak menutup kemungkinan adanya penambahan tersangka dari kalangan legislatif apabila penyidikan mengarah pada keterlibatan yang dapat dibuktikan secara hukum.
Diketahui, proyek PJU yang berasal dari Pokir DPRD Kerinci ini dianggarkan sebesar Rp 5,5 miliar, yakni Rp 3,4 miliar dalam APBD murni dan Rp 2,1 miliar dalam APBD perubahan. Modus yang dilakukan Dishub Kerinci adalah dengan tidak melakukan tender, melainkan membagi proyek menjadi 41 paket penunjukan langsung (PL).
Selain itu, penyidik juga menemukan sejumlah item pekerjaan yang tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, serta adanya indikasi markup anggaran. Temuan tersebut diduga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 2,7 miliar.
Kejari Sungai Penuh menegaskan akan terus mengembangkan kasus ini secara transparan dan profesional hingga seluruh pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.