
Annews id, Sungai Penuh: Kejaksaan Negeri (Kejari) Sungai Penuh melaksanakan penyerahan barang bukti berupa bahan bakar minyak (BBM) yang diduga hasil penyulingan ilegal kepada pihak KSO Pertamina BWP Meruap pada Kamis, 26 Juni 2025. Total barang bukti yang diserahkan mencapai kurang lebih 5.300 liter.
Penyerahan ini dilakukan di tempat penitipan barang bukti Polres Kerinci, dan diterima langsung oleh perwakilan KSO Pertamina BWP Meruap.
Barang bukti yang diserahkan berasal dari dua perkara berbeda, yaitu:
Sekitar 2.600 liter BBM ilegal yang terdiri dari 2 tedmon berkapasitas 1.000 liter dan 4 drum berkapasitas 200 liter, milik terpidana PJ berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 119/Pid.Sus/2024/PN Spn tanggal 8 Januari 2025.
Sekitar kurang lebih 2.700 liter BBM ilegal yang juga terdiri dari 2 tedmon dan 4 drum milik terpidana M, berdasarkan Putusan Pengadilan Negeri Sungai Penuh Nomor: 120/Pid.Sus/2024/PN Spn tanggal 8 Januari 2025.
Kepala Sub Seksi Intelijen Kejari Sungai Penuh, Haris, menyampaikan bahwa selain penyerahan barang bukti tersebut, sebanyak kurang lebih 6.000 liter minyak mentah hasil penyitaan dalam kasus berbeda akan segera dimusnahkan di Base Supply Operation (BSO) Pertamina Sarolangun.
“Langkah ini merupakan bentuk komitmen penegakan hukum dalam memberantas praktik penyulingan ilegal dan penyelundupan BBM di wilayah hukum Kejari Sungai Penuh,” tegas Haris.
Kejari Sungai Penuh berharap penegakan hukum ini dapat memberikan efek jera kepada para pelaku dan menjadi peringatan keras bagi pihak-pihak yang mencoba mengambil keuntungan dari aktivitas ilegal yang merugikan negara dan masyarakat.