Annews.id, Kerinci : Polsek Air Hangat menggelar mediasi antara remaja Desa Pendung dan Desa Kemantan menyusul adanya dugaan rencana tawuran yang terjadi pada Sabtu malam, 7 Juni 2025. Kegiatan mediasi ini dilaksanakan pada Minggu, 8 Juni 2025 sekitar pukul 11.00 WIB di Mapolsek Air Hangat, dengan melibatkan berbagai unsur aparat, pemerintahan desa, serta orangtua dari para remaja yang diduga terlibat.
Kapolsek Air Hangat, AKP Julisman memimpin langsung proses mediasi yang turut dihadiri Wakapolsek Ipda Suburman, S.AP, serta sejumlah anggota Polsek lainnya. Turut hadir pula para kepala desa dari wilayah terkait, yakni Desa Pendung Hilir, Pendung Tengah, Pendung Mudik, Kemantan Raya, dan Kemantan Kebalai.
Untuk Kronologi Kejadian yaitu pada malam Sabtu, sekitar pukul 21.00 WIB, sekelompok remaja dari Desa Kemantan dilaporkan mendatangi area perbatasan dengan Desa Pendung Hilir. Ketegangan meningkat saat kelompok remaja dari Desa Pendung mencoba mengejar kelompok tersebut, namun gagal menjangkau. Aksi ini segera dibubarkan oleh warga yang menyaksikan kejadian, sehingga kedua kelompok remaja melarikan diri ke desa masing-masing. Tidak ada korban jiwa atau kerusakan yang dilaporkan.
Dalam arahannya, Kapolsek Air Hangat menyampaikan pentingnya peran aktif kepala desa dan orang tua dalam mencegah kenakalan remaja.
“Kita harus sepakat untuk menjaga anak-anak kita dari pergaulan bebas dan membatasi aktivitas mereka di luar rumah. Kami juga mendorong pemerintah desa untuk segera membuat Peraturan Desa (Perdes) tentang pencegahan kenakalan remaja,” ujar AKP Julisman.
Mediasi menghasilkan sejumlah poin kesepakatan antara kedua belah pihak, yakni:
1. Kedua pihak sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
2. Sepakat untuk tidak mengulangi perbuatan yang sama.
3. Tidak saling menyimpan dendam dan menjadikan peristiwa ini yang terakhir.
4. Saling memaafkan dan tidak akan menempuh jalur hukum di masa depan.
5. Jika kejadian serupa terulang, maka akan diproses sesuai hukum yang berlaku.
6. Pihak yang memulai kembali akan ditindak tegas secara hukum.
Dalam mediasi ini, sebanyak 25 nama remaja dari kedua desa diduga terlibat dalam perencanaan aksi tawuran tersebut. Sebagian besar masih berstatus pelajar tingkat SMP dan SMA, dengan rentang usia antara 13 hingga 18 tahun.
Pihak kepolisian berharap peristiwa ini menjadi pelajaran berharga bagi seluruh pihak, dan mengimbau masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih mengawasi pergaulan anak-anak di lingkungan sekitar.