Plang Larangan Hutan TNKS Dirusak, Masyarakat Tolak Penertiban

7

Annews.id, Kerinci: Upaya menjaga keasrian hutan Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS) mendapat tantangan. Satgas Penertiban Kawasan Hutan yang turun langsung ke Kabupaten Kerinci menemukan satu dari empat plang larangan aktivitas ilegal dirusak oleh warga tak dikenal.

Plang larangan tersebut dipasang di empat titik kawasan hutan yakni Muara Hemat, Manjuto Lempur, Gunung Kerinci, dan Gunung Tujuh. Namun, plang di wilayah Desa Manjuto Lempur, tepatnya di kawasan Benteng, dirusak oleh warga.

Kepala Bidang Teknis Konservasi Balai Besar TNKS, Delfi Andra, membenarkan adanya penolakan pemasangan plang oleh sebagian masyarakat. Ia menyebut, masyarakat merasa terganggu karena kawasan tersebut selama ini digunakan untuk berkebun, dan ada kekhawatiran akan imbas banjir jika tak lagi digarap.

Namun demikian, pihak TNKS menegaskan bahwa pemasangan plang tersebut sudah sesuai dengan aturan pemerintah. Langkah ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi kawasan hutan sebagai penyangga kehidupan dan pelindung dari bencana alam seperti banjir.

“Kami mengimbau agar masyarakat tidak melakukan penggarapan secara ilegal di kawasan hutan TNKS. Hutan harus dijaga, bukan justru dirusak,” ujar Delfi Andra.

Ia juga meminta pihak-pihak yang telah menguasai lahan di kawasan konservasi tanpa dasar hukum yang sah untuk menghentikan seluruh aktivitasnya. Kawasan tersebut merupakan zona yang tidak boleh digunakan untuk kepentingan pribadi.

Pemasangan plang larangan ini merupakan bagian dari upaya pelestarian lingkungan dan pencegahan kerusakan hutan yang kian masif.

BERITA HANGAT:  Karutan Sungai Penuh Ikuti Rapat Persiapan Penyelenggaraan IPPAFest dalam Rangka Hari Bhakti Pemasyarakatan Ke-61