Polemik Villa Boekit Diza tak Berizin? Ini Penjelas Pemerintah Setempat

Annews.id, Sungai Penuh –  Polemik keberadaan Villa Boekit diza di Desa Sungai Jernih Kota Sungai Penuh kini tengah menjadi sorotan lantaran, penginapan tersebut diduga tidak mengantongi izin resmi, artinya keberadaannya ilegal.

Terkait hal itu, Para perwakilan aktivis atau lsm di Sungai Penuh melakukan audiensi bersama pihak pemerintah kota sungai penuh dan pihak Villa Boekit Diza di ruang pola kantor walikota sungai penuh. pada Rabu 30/04.

Dalam tuntutan para aktivis, Pemerintah Kota Sungai Penuh diminta mengambil langkah tegas dan meminta agar bangunan tersebut segera diurus izin jika tidak ada maka seharusnya tidak boleh beroperasi dulu sampai PBG nya keluar.

Menanggapi hal tersebut mewakili Pemerintah Kota Sungai Penuh, Asisten II Yulia Roza menyampaikan untuk perizinan ataupun IMB yang sekarang berubah nama menjadi PPG akan dijelaskan dibidangnya masing-masing, dan terkait dengan Nomor Induk Berusaha (NIB) Villa Boekit Diza diterbitkan pada tanggal 17 Februari 2025.

” Terimakasih atas kehadiran teman-teman LSM, apapun pertanyaannya nanti akan di jawab sesuai dengan bidangnya masing-masing, kami disini mewakili wako ataupun wawako untuk memfasilitasi, audiensi ini, namun perlu diketahui pihak Pemerintah Kota Sungai Penuh sangat menyambut baik jika ada yang ingin berinvestasi dikota sungai penuh, ” Ucap Asisten II Yulia Roza.

Lebih lanjut Pihak PUPR Kota Sungai Penuh menanggapi atas hal PBG mengatakan boleh diurus sebelum dibangun, sedang dibangun dan sudah dibangun namun PBG ini penting untuk pemilik rumah atau Gedung, hal ini telah di jelaskan dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja (UU Cipta Kerja) memiliki beberapa peraturan pelaksana, termasuk Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 16 Tahun 2021 tentang Bangunan Gedung. PP ini merupakan turunan dari Pasal 24 dan 185 huruf (b) UU Cipta Kerja. PP Nomor 16 Tahun 2021 menggantikan PP Nomor 36 Tahun 2005 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

BERITA HANGAT:  Rencana Strategis PT Pindad International Logistic: Ekspansi Bisnis Jangka Panjang di Sektor Logistik dan Komoditas

” Iya IMB atau PBG adalah izin bagunan boleh dikerjakan dalam proses pembagunan, ataupun sudah membangun bagunan yang berdiri diatas tanah,” Jelas Pihak PUPR Kota Sungai Penuh.

Namun sejauh ini tidak ada masalah dikarenakan Undang-undang dan aturannya ada.

” Kami menjalani sesuai dengan aturan yang ada, namun dari pihak kami hanya memfasilitasi pembuatan PBG, jika syarat pembuatan PBG tak bisa mereka akan menerima notif karena pembuatannya melalui aplikasi, karena proses pembuatannya juga panjang, karena proses dimulai dari bagian tata ruang baru ke cipta karya,”. Tutupnya.