Satresnarkoba Polres Kerinci Amankan Pelaku Peredaran Sabu

KBRN, Sungai Penuh: Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kerinci berhasil mengungkap kasus tindak pidana narkotika di wilayah hukumnya.

Pada Sabtu, 24 Mei 2025, sekitar pukul 22.00 WIB, Unit Opsnal Satresnarkoba Polres Kerinci mengamankan seorang pria SMF alias Nanok (41) di rumah kontrakannya di Kelurahan Sungai Penuh, Kecamatan Sungai Penuh, Kota Sungai Penuh, Provinsi Jambi.

Penangkapan ini bermula dari laporan masyarakat yang resah atas aktivitas peredaran sabu di wilayah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan, petugas berhasil menangkap pelaku di lokasi beserta sejumlah barang bukti, yaitu tujuh paket sabu seberat bruto 2,34 gram, alat hisap (bong), pirek kaca, klip plastik bening, handphone, dan sejumlah barang lain yang berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkotika.

Dari keterangan awal, pelaku mengaku telah menjalankan bisnis jual beli sabu selama sekitar tiga bulan. Modus yang digunakan yaitu membagi sabu menjadi paket kecil yang kemudian dijual dengan sistem tempel di beberapa titik maupun secara langsung kepada pembeli.

Saat ini pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Kerinci untuk proses penyidikan lebih lanjut. Polisi juga terus melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan lain yang diduga terlibat dalam peredaran gelap narkotika di wilayah ini.

Polres Kerinci mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk tetap waspada dan tidak segan melaporkan segala aktivitas mencurigakan yang berkaitan dengan penyalahgunaan narkotika di lingkungan sekitar.

Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Satresnarkoba Polres Kerinci. Terima kasih atas perhatian dan kerja samanya.

BERITA HANGAT:  Satresnarkoba Polres Kerinci Ungkap Peredaran Narkotika Jenis Ganja