Annews.id, Sungai Penuh: Dalam rapat koordinasi percepatan proses legislasi badan hukum Koperasi Merah Putih tingkat kabupaten/kota, kamis (12/6/2025). Wali Kota Sungai Penuh menyampaikan komitmen Pemerintah Kota Sungai Penuh untuk menuntaskan seluruh proses dan persyaratan pembentukan koperasi merah putih tersebut paling lambat akhir Juni 2025.
“Proses legalisasi Koperasi Merah Putih di Kota Sungai Penuh saat ini memasuki tahap kedua, yakni pengurusan legalitas. Kami menargetkan seluruh dokumen dan proses administratif rampung pada akhir Juni,” ujar Wali Kota Alfin, kamis (12/6/2025).
Pemerintah Kota Sungai Penuh telah menjalin kerja sama dengan tujuh notaris untuk mempercepat penyelesaian akta notaris bagi koperasi-koperasi yang telah dibentuk. Hingga akhir Mei 2025, Musyawarah Desa Khusus (Musdesus) telah berhasil dilaksanakan di 65 desa dan 4 kelurahan di seluruh wilayah Kota Sungai Penuh.
Wali Kota Alfin juga menekankan pentingnya peran notaris dalam proses ini. “Notaris memiliki peran strategis dalam mempercepat pengesahan badan hukum koperasi. Tanpa dukungan notaris, proses legalitas bisa terhambat,” tambah Wako Alfin.
Seluruh Kepala Desa (kades) di Kota Sungai Penuh juga diminta berkomitmen untuk memfasilitasi percepatan legalisasi koperasi merah putih di wilayah masing-masing. Langkah ini dilakukan sebagai bagian dari dukungan terhadap target nasional yang dicanangkan Presiden Republik Indonesia, yaitu membentuk 80.000 Koperasi Merah Putih di seluruh Indonesia.
Kepala Kantor wilayah Kementerian Hukum Provinsi Jambi yang diwakili Kepala Divisi Pelayanan Hukum Kortini JM Sitohang turut memberikan dukungan regulatif dalam proses ini, agar seluruh koperasi yang terbentuk dapat memiliki status hukum yang sah dan beroperasi secara profesional serta berkelanjutan.